1. Teori-teori yang mendukung pemungutan pajak
1) Teori Asuransi
Menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya, baim berkaitan dengan keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi yang diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditenyang karena negafa tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
2) Teori Kepentingan
Menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara, termasuk kepentingan dalam perlundungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang karena pada kenyataannya tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaha. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dll. Bahkan orang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
3) Teori Bakti
Teori ini mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara. Oleh karena itu, penduduk terikat kepada negara dan wajib membayar pajak kepada negara, dalam arti berbakti kepada negara.
4) Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan :
a) Unsur Objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang
b) Unsur Subjektif, yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.
5) Teori Daya Beli
Dasar keahlian terletak lada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran umum negara, karena akibag baik dari perhatian negara kepada masyarakat, maka pemungutan pajakjuga harus baik.
2. Kedudukan Hukum Pajak
1) Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan idividu lainnya.
2) Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum publik ini terdiri dari: Hukum TataNegara, Hukum TataUsaha, Hukum Pajak, dan HukumPidana.
Hukum pajak merupakan bagiandari hukum publim. Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyat atau wajib pajak.
3. Hukum Pajak Materiil dan Hukum pajak Formil
Huku pajak yang mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungutan pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak, terbagi menjadi 2 macam hukum pajak:
1) Hukum Pajak Materiil yaitu hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.
Contoh hukum pajak materill adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atau barang mewah PPN/PPNBm
2) Hukum pajak Formil yaitu hukum pajak yang memuat cara-cara untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat antara lain tata cara/prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan pengawasan, menentukan kewajiban pajak wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan ataupun banding.
Contoh hukum pajak formiil adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
4. Pengelompokan Pajak
A. Golongannya
1. Pajak langsung
Adalah pajak yang langsung dibayar atau dipikul oleh wajib pajak. Pajak langsung mempunyai ciri:
1) Dalam pengertian Administratif:
⇨ Harus dibayar langsung oleh wajib pajak
⇨ Dibayar secara periodik oleh wajib pajak
2) dalam pengertian Ekonomi:
→ Tidak dapat dilimpahkan pada orang 1. Teori-teori yang mendukung pemungutan pajak
1) Teori Asuransi
Menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya, baim berkaitan dengan keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi yang diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditenyang karena negafa tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
2) Teori Kepentingan
Menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara, termasuk kepentingan dalam perlundungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang karena pada kenyataannya tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaha. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dll. Bahkan orang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
3) Teori Bakti
Teori ini mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara. Oleh karena itu, penduduk terikat kepada negara dan wajib membayar pajak kepada negara, dalam arti berbakti kepada negara.
4) Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan :
a) Unsur Objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang
b) Unsur Subjektif, yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.
5) Teori Daya Beli
Dasar keahlian terletak lada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran umum negara, karena akibag baik dari perhatian negara kepada masyarakat, maka pemungutan pajakjuga harus baik.
2. Kedudukan Hukum Pajak
1) Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan idividu lainnya.
2) Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum publik ini terdiri dari: Hukum TataNegara, Hukum TataUsaha, Hukum Pajak, dan HukumPidana.
Hukum pajak merupakan bagiandari hukum publim. Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyat atau wajib pajak.
3. Hukum Pajak Materiil dan Hukum pajak Formil
Huku pajak yang mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungutan pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak, terbagi menjadi 2 macam hukum pajak:
1) Hukum Pajak Materiil yaitu hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.
Contoh hukum pajak materill adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atau barang mewah PPN/PPNBm
2) Hukum pajak Formil yaitu hukum pajak yang memuat cara-cara untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat antara lain tata cara/prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan pengawasan, menentukan kewajiban pajak wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan ataupun banding.
Contoh hukum pajak formiil adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
4. Pengelompokan Pajak
A. Golongannya
1. Pajak langsung
Adalah pajak yang langsung dibayar atau dipikul oleh wajib pajak. Pajak langsung mempunyai ciri:
1) Dalam pengertian Administratif:
⇨ Harus dibayar langsung oleh wajib pajak
⇨ Dibayar secara periodik oleh wajib pajak
2) dalam pengertian Ekonomi:
→ Tidak dapat dilimpahkan pada orang lain atau pihak ketiga (harus dibayar sendiri oleh waji pajak)
→Tidak dapat menaikan harga
2. Pajak Tak Langsung
Adalah pajak yang hanya dipungut jika pada suatu ketika terdapat peristiwa atau perbuatan, seperti penggerakan barang tidak begerak, pembuatan akte, dll. Selain itu, pajak ini tidak mempergunakan surat ketatapan pajak atau dengan kata lain dapat dialihkan kepada orang lain.
Jadi, pajak tak langsung adalah pajak yang tidak langsung dipungut oleh pemerintah kepada wajaib pajak dan pajak ini mengalihkan pembayarannya kepada pihak ketiga. Dalam hal pemungutan pajak tersebut pemerintah menunjuk wajib pajak sebagai perantara pemungut pajak. Jadi, yang benar benar menanggung atau yang menjadi pemabayar pajak yang sebenarnya adalah pihak ketiga atau konsumen. Hal ini disebut dengan Destinaris Pajak.
Ciri-ciri : 1) Dalam pengenaan administratif :
-hanya dikenakan apabila terjadi peristiwa yang dapat menyebabkan dikenakan apabila terjadi peristiwa yang dapa menyebabkan dikenakannya pajak
2) Dalam pengenaan ekonomi :
- dapat dilimpahkan kepada orang lain
- dapat menaikkan harga
B. Sifatnya
1. Pajak Subjektif
Yaitu pajak yang dalam penggunaannya memperhatikan keadaan-keadaan pribadi wajib pajak
2. Pajak Objektif
Adalah pajak yang bersifat kebendaan atau objektif, yaitu pajak yang dalam pengennannya hanya memperhatikan sifat objektifnya saja. Jadi, pemungutannya tidak memperhatikan keadaan wajib pajak. Pajak ini dipungut karena perbuatan, keadaan, atau kejadiaan yang dilakukan atau terjadi dalam wilayah negara dengan tidak mengindahkan tempat kediamannya atau sifat subjek. Misalnya pajak tontonan dan PPN. Akibatnya dapat terjadi pemungutan pajak terhadap orang-orang yang mempunyai jumlah penghasilan yang sama, tetapi pajak yang dipungut tidak sama. Hal ini disebabkan keadaan masing-masing wajib pajak tidak sama dalam penentuan penghasilan tidak kena pajak.
C. Lembaga Pemungutannya
1. Pajak Negara (Pajak Pusat)
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang terdiri dari :
1) Pajak Penghasilan
2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah
3) Bea Materai
2. Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis-jenis :
1) Pajak Provinsi, terdiri dari :
- Pajak kendaraan bermotor
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak rokok
2) Pajak kabupaten/kota :
- Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar